JAKARTA – Kebijakan belanja negara untuk transfer ke daerah dan dana desa sesuai APBN 2017 mencapai Rp764,9 triliun, atau lebih besar Rp1,3 triliun dari belanja kementerian dan lembaga yang sebesar Rp763,6 triliun.
“Seluruh transfer ke daerah tujuannya adalah untuk menggempur masalah kemiskinan, apakah itu dari sisi dana pendidikan, dana kesehatan atau perbaikan infrastruktur mendasar,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyosialisasikan kebijakan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) 2017 kepada pejabat-pejabat daerah di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis.
Dalam sosialisasi tersebut, Sri terutama menyoroti tentang kemampuan daerah dalam mengelola keuangannya.
Tantangan pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa yaitu perbaikan kapasitas daerah yang masih perlu diperbaiki.
Perbaikan tersebut antara lain menyangkut penggunaan anggaran daerah belum optimal, kapasitas perangkat desa belum memadai, dan kompetensi tenaga pendamping yang belum cukup.
“Saya ingin menyampaikan bahwa manajemen keuangan sangat penting karena menggambarkan kemampuan untuk mengurangi beban-beban anggaran yang tidak perlu, sehingga menjadi lebih efisien,” kata Sri.