Dalam paparannya, Menkeu menjelaskan, perbaikan tata kelola dana otsus dapat dilakukan dengan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang khusus mengatur hal tersebut.
Harapannya, berbagai kelemahan sistem yang terjadi selama 20 tahun terakhir bisa diperbaiki dan masyarakat bisa mengawasi secara langsung penggunaan dana otsus dengan sistem yang lebih baik.
“Belajar dari kelemahan kita melaksanakan otsus 20 tahun terakhir, tentu kita harap pada akhirnya betul-betul mencapai tujuan dan semangat, spirit dari otsus sendiri, yaitu betul-betul menyejahterakan masyarakat Papua dan mengejar kesenjangan atau ketertinggalan. Ini tentu perlu adanya tata kelola dan akuntabilitas yang makin baik dan perlu adanya pengaturan yang lebih tegas,” ujar Menkeu.













