“Kami akan terus berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan dan menyambut baik kerja sama dengan Australia untuk menerapkan reformasi struktural dan pengiriman vaksin ini,” kata Menko Airlangga.
Sejalan dengan semangat menangani pandemi Covid-19, untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi serta sebagai agenda besar Indonesia untuk menjadi high-income country, Menko Airlangga mengatakan Pemerintah telah melaksanakan reformasi struktural melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal ini bertujuan menyederhanakan perizinan berusaha, mendirikan lembaga pengelola investasi untuk iklim investasi yang lebih baik, serta menetapkan daftar prioritas investasi.
“Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diharapkan dapat mendorong pelaku usaha Australia untuk lebih optimal dalam memanfaatkan IA-CEPA, AANZ-FTA, dan Regional Comprehensive Economic Partnership,” tutur Menko Airlangga.
Dalam kesempatan tersebut kedua negara menegaskan kembali komitmen terhadap sistem perdagangan multilateral yang terbuka dan berdasar pada prinsip-prinsip yang telah disepakati dalam World Trade Organization (WTO).