Oleh sebab itu, perbaikan yang patut dilakukan pemerintah adalah membahas ulang UU Cipta Kerja bersama dengan DPR berdasarkan catatan perbaikan yang telah dikemukakan MK.”Mestinya kalau ini akan diperbaiki, waktu 2 tahun yang diberikan oleh MK adalah bagi pemerintah bersama dengan DPR untuk membahas ulang aspek-aspek yang menjadi catatan MK,” jelasnya.
Menurut Anang, penerbitan perppu itu tidak menyelesaikan masalah hukum. Sebab, UU Cipta Kerja bermasalah bukan pada substansi, melainkan pada aspek formal. “Ya tidak menyelesaikan masalah. Karena problemnya bukan di substansi,” pungkasnya.***
Komentari tentang post ini