b. Perusahaan cangkang tersebut tidak masuk dalam laporan LHKPN karena saya tidak merasa memiliki atau menjadi bagian dari perusahaan itu, selain itu saya tidak pernah menerima apapun dari perusahaan tersebut. Bahkan pewawancara dari majalah tersebut secara gamblang mengatakan bahwa tidak ada transaksi dalam perusahaan cangkang tersebut semenjak perusahaan tersebut didirikan. (Tempo : adakah Bapak membuat perusahaan itu? Tim LBP : Pada saat itu bisa saja kita melakukan, tetapi bukan untuk menipu bukan buat menyembunyikan sesuatu. Yang harus dilihat ada transaksi nggak? T: transaksi nggak ada sih L: Memang tidak ada aktivitas, tetapi begitu ada aktivitas kita akan lapor ke pajak apa impact of revenue nya)
c. Jadi, perusahaan tersebut tidak mempengaruhi jumlah kekayaan saya maupun kewajiban pajak yang harus dibayar. Saya selalu berusaha untuk disiplin dalam membayar pajak. Dari perusahaan Toba Bara Sejahtera, termasuk anak perusahaannya, dari tahun 2010 sampai 2015 sudah lebih dari 300 juta dollar pajak dan royalti yang sudah dibayarkan ke kas negara. Bahkan pada tahun 2014 salah satu perusahaan batubara kami bahkan mendapatkan penghargaan dari kantor pajak sebagai wajib pajak dengan peningkatan pembayaran pajak tertinggi, padahal harga batubara pada saat itu sedang mengalami penurunan.
Komentari tentang post ini