JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, meminta para Jaksa mempersiapkan diri sebelum KUHP yang baru saja disahkan diberlakukan tiga tahun mendatang.
“KUHP baru kemarin disahkan setelah 59 tahun berdebat. Para Jaksa sudah punya KUHP yang baru yang akan berlaku tiga tahun yang akan datang yaitu, tanggl 6 Desember 2025 akan berlaku efektif dan menjadi pedoman hukum pidana materiil,” ujar Mahfud dalam Simposium Nasional “Peran Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana” yang diselenggarakan Komisi Kejaksaan RI, di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (8/12).
Mahfud juga berpesan bagi para dosen yang turut hadir dalam kesempatan ini, agar KUHP yang baru mulai diajarkan.
“Para dosen bisa mulai diajarkan dari sekarang. Kalau kejaksaan sudah mulai dari sekarang karena banyak yang berubah, bukan hanya materi hukumannya tapi konstruksi berpikir kepidanaannya sudah berubah,” jelas Mahfud.
Dalam kesempatan ini, Mahfud menegaskan, usai KUHP disahkan, pemerintah melangkah secara cepat agar tidak hanya memperbaiki KUHP tetapi juga merevisi KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).
“KUHP itu hukum materiilnya, KUHAP itu hukum proseduralnya yang berlaku sejak tahun 1958. Revisi KUHAP merupakan bagian penting dari politik hukum nasional kita. Artinya arah hukum yang harus dibuat untuk mencapai tujuan negara,” papar Mahfud.
Selain meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Menko Mahfud MD juga selalu mangajak para jaksa untuk senantiasa menjaga marwah kejaksaan.
Hal itu diakui Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak.
Menurutnya, Menko Polhukam Mahfud MD juga sejak awal berpesan untuk menjaga marwah kejaksaan, mengedukasi dan mensosialisasikan apa yang ada di dalam, sehingga masyarakat disiguhkan pada kepercayaan bahwa negara hukum tidak hanya menjadi pilihan penting tetapi pilihan satu-satunya untuk menuju negara hukum sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945.
Komentari tentang post ini