Dikatakan, negara-negara yang melarang keberadaan HTI termasuk negara-negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam seperti Turki, Arab Saudi, Mesir, Yordania, dan Malaysia.
Selain itu, dari laporan-laporan kepolisian dan aparat keamanan, keberadaan HTI di Indonesia telah menuai berbagai banyak penolakan di daerah-daerah. Menko Polhukam mengatakan, bahkan di beberapa daerah telah terjadi konflik horizontal antara pihak yang menolak keberadaan Hizbut Tahrir dengan Hizbut Tahrir itu sendiri.
“Kalau ini dibiarkan tentunya konflik bisa menjadi lebih luas lagi karena dari hari ke hari penolakan itu semakin meluas, semakin banyak, dan tentu kalau terjadi konflik horizontal akan membahayakan keamanan nasional, membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa, membahayakan NKRI, dan akan mengganggu pembangunan nasional yang sedang kita kerjakan,” kata Menko Polhukam Wiranto.
Dalam konpres, Menko Polhukam kembali menegaskan bahwa keputusan pemerintah untuk membubarkan HTI ini tidak tiba-tiba, tetapi sudah merupakan suatu kelanjutan dari proses yang cukup panjang dalam rangka mengawasi sepak terjang berbagai organisasi kemasyarakatan.
Untuk itu, Menko Polhukam mengajak semua pihak untuk memahami masalah ini secara jernih, proporsional, dan konret, sehingga tidak perlu ada perdebatan yang panjang lebar. Karena ketika kedaulatan negara terancam maka kewajiban seluruh warga negara Indonesia untuk membelanya. Karena seperti yang tertuang dalam Undang-Udang Dasar 1945, bahwa warga negara Indonesia wajib hukumnya membela negara.













