Yusril menjelaskan, KUHP baru yang mulai dilaksanakan pada bulan Januari 2026 lebih mengutamakan prinsip keadilan restoratif.
Hal ini berarti, pemidanaan di Indonesia tidak lagi berorientasi kepada aspek penghukuman semata.
“Tetapi lebih kepada keadilan restoratif, rehabilitatif, dan lain-lain sebagainya, yang dalam anggapan saya lebih dekat kepada the living law; kepada hukum yang hidup dalam masyarakat kita, yaitu hukum adat dan hukum Islam,” sambung dia.
Dia bercerita, penyusunan KUHP baru membutuhkan diskusi panjang yang tidak terlepas dari perdebatan dan kontroversi.
Namun begitu, Yusril meyakini bahwa KUHP baru mengakomodasi filosofi hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
“Jenis penghukuman atau filsafat penghukuman kita itu sudah jauh berbeda dengan yang kita warisi dari zaman kolonial Belanda dahulu,” katanya pula.
Lebih lanjut, Menko Yusril mengimbau jajaran di Poltekip, sebagai lembaga pendidikan yang fokus pada ilmu pemasyarakatan, untuk berinovasi mengikuti perubahan dalam KUHP baru.
Komentari tentang post ini