JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai hari ini, Senin (4/11/2024) secara resmi menonaktifkan 11 orang pegawainya yang ditahan pihak kepolisian karena diduga tersangkut kasus judi online.
Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam siaran persnya menegaskan, keputusan penonaktifan tersebut merupakan langkah awal dari komitmen Kemkomdigi, dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital.
“Kemkomdigi terus melakukan verifikasi nama-nama lainnya dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan Kepolisian Republik Indonesia. Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan,” tegasnya.
Ia menambahkan dalam kurun waktu maksimal 7 hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Kemkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat.
Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
Komentari tentang post ini