Kepala Divisi Psikiatri Adiksi, Departemen Ilmu Kesehatan Jiwa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Dr dr Kristiana Siste Kurniasanti menjelaskan bahwa tingkat adiksi judi online memiliki dampak kecanduan yang efeknya sama seperti saat orang kecanduan narkotika.
Sehingga pada kasus individu yang telah kecanduan berjudi hanya dapat memenuhi kekurangan zat dopaminnya dengan melakukan hal yang dilarang oleh negara tersebut.
Adapun dalam hal penanganan secara serius, menurut Menkominfo, pemerintah Indonesia masih melakukan koordinasi lintas lembaga dan kementerian lewat Satgas Judi Online.
Satgas yang dipimpin oleh Menteri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto itu masih mencari formula yang pas untuk bisa memberantas judi online di Indonesia.
“Pak Menko Polhukam sedang menyusun beberapa formula untuk judi online. Karena judi online ini kejahatan yang transaksional, lintas negara, itu pertama. Kedua, sifat digitalisasi itu borderless, tanpa batas. Ketiga banyak negara tetangga kita ini legal judi online-nya sehingga kita harus melakukan langkah-langkah yang komprehensif soal pemberantasan judi online,” ujar Budi.
Komentari tentang post ini