“Memangkas 40 jenis izin menjadi 9 jenis izin dan 4 jenis sertifikasi dan pendaftaran; dan mempercepat waktu perizinan menjadi satu hari melalui One Day Services. Dan mengintegrasikan Perizinan Berusaha Sektor Kominfo dengan Sistem Online Single Submission (OSS),” jelasnya.
Menurut Menteri Johnny, integrasi Perizinan Berusaha Sektor Kominfo dilakukan untuk enam (6) izin berbasis OSS, antara lain; Perizinan Penyelenggaraan Pos; Perizinan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, Jaringan Telekomunikasi, Telekomunikasi Khusus, dan Penomoran Telekomunikasi;
Kemudian, Penyelenggaraan Penyiaran TV dan Penyiaran Radio; Perizinan Spektrum Frekuensi Radio, Hak Labuh Satelit; Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi; dan Pendaftaran Sistem Elektronik.
“Pengelolaan sistem OSS dan sistem pendukungnya didukung oleh Tim Pengelola yang kompeten, sehingga memungkinkan Kementerian Kominfo mendapatkan dua sertifikasi International Organization for Standardization, yaitu ISO 27001 tentang Manajemen Keamanan Informasi dan ISO 90001 tentang Sistem Manajemen Mutu,” paparnya.
Menteri Johnny menjelaskan, Pelayanan Perizinan Berusaha dikembangkan melalui empat (4) langkah;
Pertama,Penguatan Tata Kelola SPBE di Kementerian Kominfo;














