Menteri Johnny menjelaskan, Pelayanan Perizinan Berusaha dikembangkan melalui empat (4) langkah;
Pertama,Penguatan Tata Kelola SPBE di Kementerian Kominfo;
Kedua, Penerapan Data-Driven Pelayanan Publik dengan dukungan Satu Data dan Big Data.
“Ketiga, Penerapan Kominfo Smart Services untuk digitalisasi layanan publik dan administrasi internal Kominfo; serta Keempat, Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP-Anti Bribery) dan Zona Integritas dalam Mendukung Perizinan Berusaha yang lebih berkualitas dan berintegritas,” ujarnya.
Menteri Johnny berharap, implementasi pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui Sistem OSS (Online Single Submission), dan percepatan pelaksanaan berusaha di Sektor Kominfo dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Digitalisasi layanan perizinan juga diiringi dengan upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam Pelayanan Publik. Melalui pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada pengguna layanan yang melibatkan pemerintah daerah,” jelasnya.
Komentari tentang post ini