Kegiatan Penilaian kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) dimulai sejak tanggal 26 April 2021, dengan peserta terdiri dari 17 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan seluruh pemerintah kota dan kabupaten di Indonesia.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengetahui kinerja, melakukan evaluasi dan kualifikasi PPB, serta memberikan pertimbangan kepada Kementerian Keuangan dalam pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi terkait dengan anggaran.














