JAKARTA – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi membantah kabar yang menyebut gaji pengurus koperasi desa merah putih mencapai Rp8 juta per bulan.
“Belum, belum ada,” kata Budi Arie kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/5).
Namun, ia menyebut ada persyaratan ketat untuk menjadi pengurus kopdes merah putih. Para calon pengurus harus lolos pemeriksaan sistem layanan informasi keuangan (SLIK), yang berarti mereka tidak boleh memiliki riwayat keuangan yang buruk atau bermasalah.
Selain itu, tidak boleh ada hubungan kekeluargaan antara pengurus koperasi dengan perangkat desa.
“Jadi diharapkan semua pengurus kopdes merah putih itu lolos dari sistem laporan informasi keuangan, alias tidak cacat dan tidak bermasalah,” kata dia.
Mengenai keanggotaan koperasi, Budi Ariemenjelaskan bahwa masyarakat desa tidak diwajibkan untuk bergabung.
Ia menekankan bahwa koperasi bersifat sukarela, mandiri, dan berdasarkan gotong royong. Namun, pemerintah akan mendorong partisipasi masyarakat dengan menawarkan strategi seperti diskon belanja bagi anggota koperasi.