Kemenperin
juga telah menerbitkan regulasi pengoptimalan TKDN untuk pembangunan
infrastruktur ketenagalistrikan melalui Peraturan Menteri Perindustrian
Nomor 54 tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk
Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Airlangga
menyakini, kebijakan penggunaan produk dalam negeri dan pesatnya
pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan akan membawa efek berganda
yang luas terutama guna mendongkrak kinerja sektor industri nasional.
“Keberadaan listrik ibarat jantung bagi kehidupan sektor industri. Itu sebabnya, tidak berlebihan apabila investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia selalu menanyakan ketersediaan pasokan listrik,” paparnya.
Di samping itu, peluang bisnis besar industri penunjang ketenagalistrikan juga diikuti oleh peran pentingnya mendorong aktivitas sosial-ekonomi masyarakat Indonesia.















