JAKARTA-Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin melimpahkan 436 perizinan investasi menjadi wewenangnya ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dengan demikian, Kemenperin menjadi pihak pertama menyerahkan kewenangannya selepas BKPM diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo untuk memonopoli semua perizinan investasi.
“Kami mengimplementasikan arahan presiden untuk mewujudkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), agar investor lebih mudah melaksanakan perizinan,” ujar Saleh Husin saat melakukan tinjauan PTSP di Jakarta, Selasa (16/12).
Saleh mengatakan, Kemenperin menjadi pionir Kementerian/ Lembaga yang menyerahkan kewenangan perizinan tersebut ke BKPM, yang diharapkan akan diikuti oleh instansi lain, baik di provinsi maupun daerah.
“Memang seluruh perizinan kami limpahkan ke BKPM, kecuali izin untuk industri strategis, yang berkaitan dengan lingkungan dan beberapa bidang lain, selebihnya semua kami harapkan menjadi satu atap,” ujarnya.
Dia menambahan pelimpahan kewenangan ini juga diikuti oleh perpindahan pegawai bagian perizinan Kemenperin ke BKPM mulai 5 Januari 2015. Langkah ini diharapkan bisa segera diikuti oleh kementerian atau lembaga pemerintah lain yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin investasi.
Komentari tentang post ini