JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan terus berupaya melakukan percepatan pemerataan dan penyebaran industri ke seluruh wilayah Indonesia. Dalam mendukung upaya tersebut, peran Pemerintah Provinsi sangat penting dengan adanya penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi(RPIP) yang mengacu kepada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan Kebijakan Industri Nasional. “Kami telah mengirimkan surat edaran kepada para Gubernur untuk menyiapkan hal-hal yang diperlukan untuk penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi tersebut,” tegas Menteri Perindustrian Saleh Husin dalam paparannya pada acara Diskusi Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Jakarta, Senin (15/6).
Saat ini juga jelasnya tengah disusun Peraturan Menteri Perindustrian tentang pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Kementerian Perindustrian akan melakukan fasilitasi berupa bimbingan teknis kepada Pemerintah Provinsi dalam penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, juga menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan Industri ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Perwilayahan Industri. Langkah tersebut dilaksanakan melalui pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri; pengembangan kawasan peruntukan industri; pembangunan kawasan industri; serta pengembangan sentra industri kecil danmenengah.














