Airlangga menambahkan, agar industri nasional semakin berdaya saing global, dibutuhkan pula biaya energi yang lebih kompetitif seperti listrik dan gas industri.
“Pemerintah telah bertekad untuk terus menciptakan iklim investasi yang kondusif, termasuk melalui pemberian fasilitas insentif fiskal berupa tax holiday dan tax allowance,” imbuhnya.
Apalagi, saat ini pemerintah sudah mencanangkan penerapan sistem Online Single Submission (OSS) untuk
penyederhanaan
perizinan usaha yang sejalan dengan kebijakan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (PTSP). Program ini juga bertujuan guna menarik investor lebih
banyak.
“Dengan sistem OSS, begitu investor daftar, kemudian memenuhi syarat, dia langsung dapat tax holiday
.
Jadi lebih mudah. Baik itu investasi yang di bawah atau di atas Rp500
miliar, mereka akan dapat sekian tahun. Sedangkan, kalau di atas Rp30
triliun bisa dapat tax holiday 20 tahun,” ungkapnya.
Menperin
meyakini, apabila kebijakan-kebijakan tersebut berjalan baik, bakal
terjadi penambahan investasi, pertumbuhan populasi, dan peningkatan
nilai tambah di sektor industri. Hingga Desember 2018, investasi industri nonmigas diperkirakan mencapai Rp226,18 triliun.
“Populasi industri besar dan sedang bertambah sebesar 6 ribu unit usaha. Sedangkan, industri kecil mengalami penambahan jumlah industri yang mendapatkan izin sebanyak 10 ribu unit usaha,” ujarnya.














