Dari capaian tersebut, total tenaga kerja di sektor industri yang telah terserap sebanyak 18,25 juta orang. Jumlah tersebut naik 17,4 persen dibanding tahun 2015 di angka 15,54 juta orang.
Kemenperin mencatat, selama periode 2015-2018, daya saing industri nasional semakin meningkat. Hal ini ditunjukkan antara lain dengan adanya kenaikan pada nilai tambah industri dan indeks daya saing global.
“Nilai tambah industri nasional tahun 2015 mencapai USD212,04 miliar, naik menjadi USD236,69 miliar saat ini. Sementara itu, melalui metode baru dengan indikator industri 4.0, peringkat daya saing Indonesia naik dari posisi ke-47 tahun 2017 menjadi level ke-45 di 2018,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi B Sukamdani mengatakan, pengembangan industri di Indonesia tidak semata bagian dari tugas Kemenperin, melainkan juga terkait dengan kementerian lain.
“Oleh karenanya diperlukan dukungan, seperti Kementerian Keuangan untuk fiskalnya, Kementerian Perdagangan tentang distribusinya, dan BKPM mengenai investasi,” jelasnya.
Hariyadi meminta pemerintah perlu terus memperdalam struktur industri manufaktur di dalam negeri. Hal ini selain dapat menggenjot nilai tambah, juga mampu mensubstitusi produk impor.














