JAKARTA, BERITAMONETER.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Regulasi baru ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat ekosistem industri nasional melalui kebijakan yang lebih murah, mudah, cepat, dan berbasis insentif.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa terbitnya Permenperin 35/2025 merupakan hasil pembahasan mendalam yang telah dimulai sejak Maret 2025, menggantikan Permenperin Nomor 16 Tahun 2011 yang sudah berusia lebih dari 14 tahun.
“Regulasi itu tidak bisa dan tidak boleh dianggap sakral. Ketika ada dinamika dan kebutuhan baru di lapangan, pemerintah harus berani meregulasi ulang. Karena itu sejak Maret 2025 kami sudah melakukan kick-off revisi terhadap Permenperin 16/2011,” ujar Menperin di Jakarta, Rabu (15/10).
Menperin menyampaikan bahwa Kebijakan TKDN berlaku untuk semua jenis produk industri yang dibeli oleh pemerintah dan BUMN/BUMD melalui PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) baik yang berteknologi tinggi ataupun tidak.
Ukuran utamanya bukan terletak pada apakah produk tersebut tergolong high-tech atau tidak, atau dihasilkan oleh industri berteknologi tinggi, melainkan pada kemampuan industri dalam negeri untuk memproduksinya.















