Apabila produk berteknologi tinggi telah dapat diproduksi oleh industri dalam negeri, maka pemerintah wajib memprioritaskan pembelian produk tersebut dibandingkan produk impor.
Namun, jika industri dalam negeri belum memiliki kemampuan untuk memproduksinya, pemerintah diperbolehkan untuk melakukan pembelian produk impor sejenis.
Sedangkan pemberlakuan kebijakan TKDN terhadap produk industri yang dibeli oleh rumah tangga dan swasta bergantung kepada kebijakan Kementerian/Lembaga lain pembina sektor tersebut.
“Jadi, pemberlakuan kebijakan TKDN pada produk high-tech tersebut tidak bergantung pada apakah industri high-tech atau tidak, melainkan pada penilaian Kementerian/Lembaga lain sebagai pembina sektor tersebut dalam upaya menarik investasi dan mengembangkan sektor tersebut,” jelas Menperin.
Agus pun menegaskan, proses revisi aturan TKD tersebut dilakukan atas kesadaran pemerintah sendiri, bukan karena tekanan dari negara lain.
“Kalau kita ingat, Trump Tarif baru diberlakukan 1 April 2025. Sedangkan pembahasan revisi sudah kami mulai sebulan sebelumnya. Jadi, bukan karena Trump Tarif. Ini menunjukkan kesadaran kolektif bangsa untuk memperkuat produk dalam negeri, bukan karena tekanan eksternal,” tegasnya.















