Menurut Menperin, lahirnya Permenperin 35/2025 juga menjadi bagian dari penyesuaian terhadap agenda besar pembangunan nasional, termasuk Asta Cita kedua, ketiga, dan kelima, yakni peningkatan nilai tambah sumber daya domestik, penguatan industri, dan perluasan kesempatan kerja.
“Tujuan utama kita sederhana, yakni setiap rupiah belanja produk dalam negeri yang dananya berasal dari pajak taxpayer dalam APBN maka tercipta nilai tambah sebesar Rp 2 di dalam negeri. Nilai tambah tersebut dinikmati oleh pekerja industri, perusahaan dan negara. Lain halnya jika dana APBN dari taxpayer dibelanjakan untuk produk impor maka nilai tambahnya dinikmati oleh industri dan pekerja serta pemerintah negara lain,” jelas Agus.
Menperin juga menyatakan bahwa logika kebijakan TKDN berangkat dari prinsip keadilan fiskal. Karena dana pengadaan barang dan jasa pemerintah berasal dari pajak rakyat, maka pembelanjaannya harus kembali kepada industri yang menciptakan lapangan kerja di dalam negeri.
“Kita ingin melindungi tenaga kerja dan ekosistem industri nasional. Karena itu, kalau sudah ada produk dalam negeri dengan nilai TKDN di atas 40 persen, maka belanja pemerintah wajib menggunakan produk tersebut dan tidak boleh impor,” ujarnya.















