Dia menjelaskan, pembangunan industri telah memberikan dampak positif karena mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan menciptakan lapangan kerja. Tahun 2014 tercatat industri manufaktur memberikan kontribusi terhadap PDB sebesar 23,37%, kontribusi terhadap ekspor senilai USD 98,43 miliar atau 66,48% dari nilai total ekspor nasional dengan jumlah penyerapan tenaga kerja sebanyak 15,26 juta orang.
Kemenperin terus berupaya mengembangkan industri hijau dan telah menetapkan sebagai salah satu tujuan pembangunan industri yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. ”Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan,” jelasnya.
Di samping itu, pengembangan industri hijau merupakan salah satu upaya untuk mendukung komitmen Pemerintah dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang merupakan salah satu penyebab perubahan iklim. ”Kami percaya bahwa sebagian besar industri nasional telah menerapkan industri hijau dan untuk mengapresiasi atas upaya yang dilakukan oleh industri dalam menerapkan prinsip industri hijau dan mendorong penerapan industri hijau agar lebih luas lagi, Kementerian Perindustrian secara regular memberikan penghargaan industri hijau kepada perusahaan industri yang telah mencapai tingkat beyond compliance dalam proses produksinya,” paparnya.














