Pada tahun 2015, sebanyak 112 perusahaan industri yang secara sukarela telah mengikuti penghargaan industri hijau, terdiri dari industri besar, menengah, dan kecil dengan komoditi industri yaitu semen, baja, keramik, tekstil dan produk tekstil, makanan, minuman, pulp dan kertas, petrokimia, pupuk, kimia, crumb rubber, gula, sawit, minyak kelapa mentah, oleochemical, otomotif, dan alutsista.
Penghargaan ini merupakan salah satu bentuk insentif yang diharapkan dapat mendorong pelaku industri dalam mewujudkan industri hijau. ”Meskipun kami yakin bahwa industri yang telah menerapkan industri hijau jauh lebih banyak, karena penghargaan industri ini sifatnya partisipatif dan tidak ditunjuk oleh pemerintah,” tegasnya.
Di samping itu, Kemenperin secara selektif akan memberikan insentif berupa keikutsertaan expo maupun forum bisnis di luar negeri bagi beberapa perusahaan industri yang telah memperoleh penghargaan industri hijau tahun 2014. ”Kami berharap peraih penghargaan industri hijau di tahun-tahun mendatang lebih banyak lagi,” ujarnya.
Dalam upaya mendorong implementasi industri hijau, tahun ini Kemenperin akan menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk industri semen portland; industri billet, bloom, slab tuang kontinyu dan produk rolling; industri pulp dan pulp terintegrasi kertas; industri tekstil pencelupan, pencapan dan penyempurnaan; dan industri ubin keramik. Untuk mendukung upaya tersebut, Kementerian Perindustrian sedang menyiapkan infrastruktur Standar Industri Hijau (SIH) diantaranya Komite Pengelola Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (KPLSIH), Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH), dan auditor industri hijau














