JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa isu mengenai rencana pengenaan pajak terhadap sumbangan dalam acara pernikahan tidak benar dan belum diberlakukan.
Pernyataan ini disampaikan Prasetyo merespons ramainya perbincangan publik terkait wacana pajak atas hadiah atau amplop dalam kegiatan sosial, seperti hajatan pernikahan.
“Teman-teman di Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sudah menjelaskan mengenai isu yang sedang ramai di publik. Bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan, itu tidak ada, belum,” kata Prasetyo dalam agenda konferensi pers di ruang kerja wartawan, Kompleks Istana Kepresidenan, di Jakarta, Jumat (25/7).
Sebelumnya, viral di media sosial kabar bahwa pemberian amplop atau sumbangan dalam hajatan akan dikenai pajak oleh pemerintah.
Hal itu diungkap anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.
“Negara hari ini kehilangan pemasukannya, nah Kementerian Keuangan hari ini harus memutar otak bagaimana harus menambal defisit. Bahkan, kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah,” katanya.













