Amran menegaskan, tindakan tegas ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto agar sektor sarana produksi pertanian bersih dari praktik manipulasi yang merugikan petani sebagai ujung tombak ketahanan pangan nasional.
Pemerintah memastikan pencabutan izin tidak akan mengganggu distribusi pupuk, karena seluruh pasokan telah diperhitungkan agar kebutuhan petani tetap terpenuhi terutama pada masa puncak tanam Desember hingga Januari.
“Tapi (jika ada) yang menganggap bahwa mereka benar boleh menyampaikan klarifikasi kepada direksi (Pupuk Indonesia). Tetapi hari ini kita cabut, ini nggak boleh, nggak boleh terjadi. Ini permainan sudah lama,” tegasnya.
Kementerian juga menyiapkan langkah penggantian kios bermasalah dengan mitra baru yang lebih profesional, termasuk mendorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) menjadi rantai distribusi pupuk agar jalur pasok lebih pendek dan efisien.
Amran menjelaskan, perbaikan tata kelola pupuk itu bertujuan memastikan subsidi tepat sasaran, sehingga kesejahteraan petani meningkat dan produktivitas pertanian nasional dapat terdorong menuju kemandirian serta swasembada pangan berkelanjutan.
Dengan tersedianya stok pupuk sebesar 9,5 juta ton, di mana 5,9 juta ton telah tersalurkan, pemerintah optimistis sistem distribusi yang baru akan memperkuat ketahanan pangan nasional secara menyeluruh.















