Momentum Kedua, lanjutnya, Presiden Jokowi telah menandatangani UU SISNAS IPTEK pada tanggal 13 Agustus 2019, disertai pula dengan terbentuknya Kementerian Riset/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Pembentukan BRIN bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dan program penelitian nasional, termasuk bidang pertanian.
Badan Litbang Pertanian, sambungnya, tentu tidak akan terlepas dari perubahan kebijakan tersebut. Para peneliti masa pensiunnya 60 menjadi 65 tahun untuk Peneliti Madya dan dari 65 menjadi 70 tahun untuk Peneliti Utama.
“Sejalan dengan semangat UU tersebut, acara pengukuhan pada hari ini merupakan bagian dari upaya kita untuk meningkatkan profesionalisme peneliti. Akumulasi pemikiran dari para Profesor Riset Kementerian Pertanian selama ini, telah turut mewarnai perencanaan program dan kebijakan pembangunan pertanian, dan peran tersebut diharapkan dapat terus ditingkatkan di masa yang akan datang,” sebut SYL.
Terkait akselerasi pembangunan pertanian, SYL langsung memberi tantangan langkah praktis dan implementasi inovasi kepada profesor secara luas. Ia meminta ketiganya langsung berkolaborasi dan bersinergi dalam wadah Forum Komunikasi Profesor Riset (FKPR) sekaligus menjadi pembina dan motivator bagi para peneliti yang lebih muda dalam pengembangan jati diri.
Komentari tentang post ini