JAKARTA-Pemerintah dan DPR sepakat besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844,04.
Namun Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp39.886.009.
“Subsidi dari pemerintah sebesar Rp41.053.216,24. Biaya subsidi ini bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jemaah,” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Choumas yang didampingi Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto di Komisi VIII DPR, Rabu (13/4/2022).
Menurut Yaqut, penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
Yaqut menambahkan pada 2020 biaya haji sebesar Rp 35 juta.
Sehingga terjadi kenaikkan, namun kenaikan, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah haji.