Pada tahun 2018, 78% atau senilai Rp 88,4 triliun dari total anggaran Kementerian PUPR Rp 113,7 triliun, merupakan kegiatan kontraktual (belanja modal) yang terbagi ke dalam 10.715 paket kegiatan konstruksi maupun konsultansi.
Terhadap paket kontraktual tersebut dilakukan pengadaan barang dan jasa oleh Kelompok Kerja (Pokja) yang berjumlah 888 Pokja dengan jumlah anggota 2.483 orang.
Belanja anggaran dilaksanakan oleh Satuan Kerja (Satker) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai penanggungjawab kegiatan yang berada di Kantor Pusat dan Kantor Balai dengan jumlah sebanyak 1.165 Satker dan 2.904 PPK yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Mekanisme pengadaan barang dan jasa di Kementerian PUPR mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan antara lain:
• Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
• Peraturan LKPP No 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
• Peraturan LKPP No 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
• Permen PUPR No. 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Permen PU No 07/PRT/M/2011 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.













