Dalam proses pengadaan barang dan jasa hingga pelaksanaannya, Kementerian PUPR senantiasa didampingi dan diawasi secara internal oleh Inspektorat Jenderal, serta secara eksternal oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), dan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan di Pusat dan Daerah (TP4P/D) Kejaksaan Agung/Tinggi/Negeri.
Selain itu, Kementerian PUPR juga terus bekerjasama dengan asosiasi yang menjadi wadah organisasi kontraktor dan konsultan untuk penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa yang akuntabel, transparan, dan tertib.
Pada setiap proses pelelangan terjadi kompetisi yang ketat antar penyedia jasa sehingga sangat rentan terhadap praktek-praktek tercela, baik yang dilakukan secara sepihak oleh penyedia jasa, maupun yang melibatkan penyedia jasa dan unsur Satker, PPK, dan Pokja.
Sebagai langkah pencegahan bagi para pelaksana kegiatan dari unsur Satker, PPK, dan Pokja, Kementerian PUPR telah menerapkan mekanisme pengawasan ketat dan berjenjang mulai tahap pelelangan hingga pelaksanaan paket-paket kontraktual. Dalam berbagai Rakor/Raker yang bersifat khusus, atau dalam kesempatan lainnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menekankan pentingnya untuk menghindari perilaku koruptif dalam rangka menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian PUPR.













