JAKARTA-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said menandatangani 21 Amandemen Kontrak Pertambangan yang terdiri dari 9 Amandemen Kontrak Karya (KK) dan 12 Amandemen Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B).
Penandatanganan amandemen ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 169 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan bahwa Kontrak Karya dan PKP2B yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak dan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal KK dan PKP2B disesuaikan, kecuali terhadap penerimaan negara yang merupakan upaya peningkatan penerimaan negara.
“Penandatanganan Amandemen 9 KK dan 12 PKP2B merupakan langkah konkret pelaksanaan amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 dengan harapan momen ini dapat diikuti KK dan PKP2B lainnya dengan mempercepat proses negosiasi dan menandatangani amandemen”, ungkap Menteri ESDM saat memberikan kata sambutan di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Rabu (23/12).
Acara penandatanganan ini juga dihadiri Ketua Komisi VII DPR RI, perwakilan Kementerian/Lembaga yang merupakan anggota Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan PKP2B sesuai Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2012, Gubernur setempat wilayah KK dan PKP2B, Bupati/Walikota setempat wilayah KK dan PKP2B serta asosiasi pertambangan.
Menurutnya, dengan ditandatanganinya 21 amandemen kontrak ini, maka total kontrak yang telah diamandemen hingga saat ini adalah 32 kontrak yang terdiri dari 10 KK dan 22 PKP2B.
Dari 9 KK yang ditandatangani amandemennya, 1 KK merupakan generasi II, 2 KK generasi V, 5 KK generasi VI dan 1 KK generasi VII, dengan rincian sebagai berikut PT. Karimun Granit, PT. Paragon Perdana Mining, PT. Mares Soputan, PT. Iriana Mutiara Mining, PT. Tambang Mas Sangihe, PT. Gorontalo Sejahtera Mini, PT. Iriana Mutiara Idenberg, PT. Tambang Tondano Nusajaya, PT. Sorik Mas Mining.
Komentari tentang post ini