JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka terkait proyek pengadaan barang, pemerasan serta penyalahgunaan wewenang di kementrian dengan kerugian diperkirakan sejumlah Rp9,9 miliar. Politisi Partai Demokrat ini dikenakan pasal Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto 421 KUHP. “Pertama, pascamenjadi menteri di Kementerian ESDM, diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar. Untuk mendapatkan dana lebih besar daripada dianggarkan, dimintalah beberapa orang kementerian itu, agar dana operasional itu bisa jauh lebih besar,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/9).
Modusnya, lanjut Zulkarnain, di antaranya dengan melakukan kegiatan-kegiatan rapat fiktif. “Sebagai contoh pendapatan dari kegiatan pengadaan, pengumpulan dana-dana terhadap program tertentu atau misalnya dilakukan rapat-rapat yang sebagian adalah rapat-rapat fiktif,” urainya.
Jero diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013.”Bahwa sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan per tanggal 2 September 2014, peningkatan status menjadi penyidikan atas nama tersangka JW dari Kementerian ESDM,” katanya.














