Oleh karena itu, Menteri HAM mendukung wacana revisi UU Ormas demi memajukan demokrasi tanah air.
Bahkan, pendekatan pengaturan ini perlu ditekankan.
“Revisi ini tentu orientasinya dalam rangka membuka keran demokrasi. Saya bahkan beberapa waktu lalu sudah menyampaikan juga kepada media agar UU Ormas direvisi, khususnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017,” imbuh Pigai.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membuka peluang merevisi UU Ormas sebagai respons atas maraknya tindakan menyimpang yang dilakukan oleh sejumlah ormas di Tanah Air.
Mendagri saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (25/4), mengatakan bahwa revisi ini menjadi penting agar pengawasan terhadap ormas makin ketat dan akuntabel.
“Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito.
Mendagri menyebutkan salah satu aspek penting yang perlu dievaluasi ialah mekanisme pengawasan, terutama dalam hal transparansi keuangan.
“Ketidakjelasan alur dan penggunaan dana ormas bisa menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput,” ujarnya.















