Dalam perspektif HAM, lanjut Pigai, terdapat tiga kewajiban utama, yakni kewajiban penghormatan (obligation to respect), kewajiban perlindungan (obligation to protect), dan kewajiban pemenuhan (obligation to fulfill).
Ia mencontohkan kasus lumpur Lapindo, di mana korporasi memiliki tanggung jawab atas kelalaian operasionalnya.
Namun ketika perusahaan tidak mampu menanggung beban tersebut, negara wajib hadir untuk melindungi serta memenuhi hak-hak masyarakat yang terdampak.
Lebih jauh, Pigai menekankan bahwa keberadaan perusahaan harus memperhatikan prinsip penghormatan terhadap masyarakat.
Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui aktivitas perusahaan di sekitarnya (right to know), memastikan kejelasan dalam pengadaan tanah (clean and clear), serta dilibatkan sebagai tenaga kerja.
Selain itu, perusahaan tidak boleh menggusur ekosistem sosial yang sudah ada, melainkan harus memberikan manfaat tidak hanya bagi dirinya sendiri, tetapi juga untuk masyarakat dan negara.
Dalam rancangan Perpres yang sedang disusun, KemenHAM RI turut mengangkat isu-isu strategis seperti HAM dan korupsi, HAM dan pembangunan, serta HAM dan lingkungan.
Khusus isu HAM dan korupsi, Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang merintis regulasi ini dalam kerangka hukum nasional.













