JAKARTA – Pemerintah akan memberikan amnesti atau pengampunan hukuman terhadap 19 ribu narapidana atau napi.
Namun, pemberian amnesti tersebut dikecualikan untuk terpidana korupsi dan pengedar narkoba.
Demikian disampaikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtasdalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Menurut Supratman, amnesti untuk narapidana diberikan secara selektif. Bahkan, saat ini jumlah yang akan diberikan amnesti hanya 19 ribu dari rencana awal 44 ribu.
“Enggak boleh kami langsung tiba-tiba memberikan kepada presiden sebelum betul-betul di Kemenkum yakin bahwa 4 krirteria yang sejak awal kami sudah laporkan dan disetui oleh presiden,” ucap Supratman.
Supratman mengungkapkan beberapa kriteria napi yang diberikan amnesti di antaranya; pertama, untuk napi yang dipidana dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Itu pun hanya terkait kepada penghinaan kepala negara atau kepada pemerintah, di luar itu tidak,” jelasnya.