“Pembangunan infrastruktur digital merupakan prioritas bersama kebijakan pendukungnya, termasuk tata kelola data dan penangangan situs-situs e-commerce bermasalah (illegal),” tandasnya.
Hingga Oktober 2021 Kementerian Kominfo telah melakukan penanganan sekitar 4.220 situs komersial bermasalah termasuk fintech dan e-commerce.
“(Upaya) ini bekerjasama juga dengan kementerian dan lembaga lain misalnya Kementerian Perdagangan, BPOM dan lainnya. Kami juga memiliki Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) yang telah melakukan pemblokiran terhadap penjualan barang-barang blackmarket atau ilegal (melanggar hukum),” jelas Menkominfo.
Menteri Johnny menyatakan Pemerintah akan mengambil langkah tegas berupa pemutusan akses apabila masih ada platform digital yang tidak melaksanakan fungsinya sebagaimana aturan.
Dia menjelaskan langkah itu diambil untuk membela kepentingan produk karya anak bangsa dalam negeri mendapat dukungan yang kuat dari seluruh komponen bangsa.
“Tindakan tegas akan diambil di bawah payung-payung hukum berkaitan dengan kewenangan Menteri Perdagangan maupun yang berkaitan dengan kewenangan Kementerian Kominfo. Termasuk didalamnya untuk mengambil kebijakan pemutusan akses. Saya merasa senang ya hari ini bahwa platform digital juga memberikan dukungan dan komitmen yang sama. Pelaksanaan aturan itu agar dilakukan dengan sepenuh hati oleh penyelenggara sistem elektronik atau platform digital,” ungkapnya.
Komentari tentang post ini