“Untuk itu perlu dikembangkan literasi metaverse agar masyarakat memahami secara jelas pengertian metaverse, bukan hanya mengenai Virtual Reality (VR) semata atau Non-fungible tokens (NFT) saja. Juga diperlukan pengembangan human capital dan infrastrukturnya pun harus harmonis dan sejalan dengan pengembangan teknologi digitalisasi,” papar Menteri Johnny.
Virtual Reality atau realitas maya merupakan sebuah teknologi yang membuat pengguna atau user dapat berinteraksi dengan lingkungan yang ada dalam dunia maya yang disimulasikan oleh komputer, sehingga pengguna merasa berada di dalam lingkungan tersebut.
Sedangkan Non-fungible tokens (NFT) adalah aset digital yang mewakili objek dunia nyata seperti seni, musik, item dalam game, dan video.
Aset tersebut dibeli dan dijual secara online, seringkali dengan cryptocurrency, dan umumnya dikodekan dengan perangkat lunak dasar yang sama dengan banyaknya cryptos.
Sementara itu Direktur Utama PT WIR Asia Tbk, Michael Budi Wirjatmo, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah melalui Kementerian Kominfo yang telah mendukung berbagai upaya pengembangan teknologi yang berbasis pada augmented reality (AR), virtual reality (VR) dan artificial intelligence (AI).
Komentari tentang post ini