JAKARTA-Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan aplikasi PeduliLindungi tidak melanggar Hak Asasi Manusia.
Penegasan ini sekaligus meluruskan informasi yang berkembang sekaligus menjelaskan tentang pengelolaan keamanan informasi dan data pribadi.
“Kementerian Luar negeri Amerika Serikat tidak menuduh Indonesia melanggar HAM, tetapi mereka menyampaikan ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memiliki hubungan dengan Amerika Serikat, mengkhawatirkan apabila nanti PeduliLindungi bisa melanggar HAM,” tandasnya usai menghadiri Showcase dan Business Matching Produk IT dan Digital di Exhibition Hall Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Senin (18/04/2022).
Menurutnya, aplikasi PeduliLindungi bukan aplikasi privat yang digunakan untuk kepentingan komersial.
Oleh karena itu, Menkominfo mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi itu untuk menangani pandemi Covid-19.
“Dan saya harapkan masyarakat untuk tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi karena aplikasi ini telah membantu Indonesia sebagai bangsa dan membantu rakyat Indonesia untuk menangani pandemi Covid-19 dengan sukses,” harapnya.
Komentari tentang post ini