Hal itu dapat terlihat dari peran aplikasi itu dalam penelusuran, pelacakan, pemberian peringatan, dan dalam rangka memfasilitasi tatanan kehidupan yang baru (new normal).
“Itu juga yang menginspirasi bagaimana kehadiran teknologi digital menjadi prioritas Indonesia dalam agenda-agenda G20. Digitalisasi termasuk kegiatan ekonomi yang perlu kita lakukan. Dan digital economy itu akan berkaitan dengan tata kelola data,” tuturnya.
Menkominfo menjelaskan aplikasi PeduliLindungi sudah berfungsi dengan baik untuk membantu penanganan pandemi.
Dia menegaskan, selama Covid-19 varian delta begitu masif di Indonesia, penyelenggara sistem elektronik PeduliLindungi berpindah dari Kementerian Kominfo ke Kementerian Kesehatan.
“Sehingga pertanyaan seperti ini harusnya ditujukan kepada Kementerian Kesehatan. Aplikasi PeduliLindungi dulu penyelenggara sistem elektroniknya Kominfo, karena belum ada yang menangani itu, kemudian setelah berjalan Kominfo melakukan pendaftaran di Play Store dan App Store,” ungkapnya.
Menkominfo menyatakan aplikasi PeduliLindungi memiliki prasyarat utama penggunaan data pribadi hanya bisa dilakukan atas consent atau persetujuan dari pemilik data.
“Demikian pula registrasinya itu dilakukan sendiri oleh pemilik data atau pemilik handphone karena dia harus meregistrasi berdasarkan syarat-syarat yang ada dalam aplikasi PeduliLindungi,” jelasnya.













