JAKARTA – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menjamin para pelaku UMKM tidak akan terkena dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, jika kebijakan itu jadi diterapkan pada 2025.
Menurutnya, UMKM tidak akan terkekang oleh lonjakan PPN 12 persen, baik untuk ongkos produksi maupun harga jual produk barang dan jasa.
“Bebas kok, enggak ada masalah,” ujar Maman di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Maman mengatakan, pemerintah sudah menyepakati kenaikan PPN bakal dilakukan secara selektif.
Hanya untuk produk atau komoditas yang masuk kategori barang mewah.
“Itu enggak berlaku semuanya. Ada segmentasi tertentu yang tidak mendapatkan, yang tetap berlaku seperti awal. Pemerintah juga tidak langsung tebang semuanya kok,” ungkapny.
Pengusaha UMKM saat ini disebutnya masih mengikuti acuan Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen.
Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, tarif PPh 0,5 persen dapat digunakan oleh wajib pajak (WP) orang pribadi atau badan usaha yang memiliki pendapatan bruto dari usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.
Komentari tentang post ini