“Kalau UMKM berlaku yang 0,5 (persen), udah enggak ada problem lah itu. Jadi, no issue itu, PPN itu untuk barang mewah. Jadi, untuk teman-teman pengusaha, yang sektor penjualannya maksimal 4,8 M, itu berlaku yang 0,5 (persen),” paparnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penerapan PPN 12 persen pada 2025 hanya dilakukan secara selektif.
Maksudnya, lonjakan pajak pertambahan nilai hanya diterapkan untuk barang mewah, baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor.
Hal itu diungkapkan setelah DPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto, guna memberikan penjelasan mengenai penerapan PPN 12 persen di 2025.
Hasilnya diputuskan bahwa PPN 12 persen diterapkan secara selektif.
“Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi (penerapannya) secara selektif,” kata Sufmi Dasco dikutip dari Antara.
Pertemuan secara khusus dilakukan bersama Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan itu menghasilkan keputusan bahwa penerapan PPN 12 persen akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku yakni 1 Januari 2025.
Komentari tentang post ini