Sufmi Dasco menjelaskan barang-barang mewah yang dimaksud merupakan komoditas antara lain apartemen mewah, rumah mewah, hingga mobil mewah.
Dalam momen pemberian pernyataan pers itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan mekanisme penerapan PPN 12 persen itu tidak akan menyasar komoditas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat.
Komentari tentang post ini