PONTIANAK – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah(UMKM) tidak boleh hanya dipandang sebelah mata sebagai usaha mikro yang marginal, melainkan sebuah ekosistem bisnis yang juga mencakup usaha kecil dan menengah dengan potensi pertumbuhan yang sangat besar.
“Jangan hanya melihat UMKM sebatas usaha mikro, pinggiran, atau sekadar pedagang kaki lima. UMKM mencakup usaha kecil dan menengah yang memiliki omzet hingga puluhan miliar rupiah. Inilah yang harus kita dorong agar UMKM naik kelas,” kata Menteri UMKM Maman Abdurrahmandalam Kuliah Umum di Universitas Panca Bhakti (UPB), Pontianak, Rabu (12/03).
Menteri Maman menegaskan, UMKM bukan hanya usaha kecil seperti pedagang keripik, tetapi juga mencakup sektor lain, termasuk usaha di bidang pertambangan.
“UMKM itu luas, bukan hanya sekadar pedagang bakso atau warung kecil. Usaha tambang juga bisa masuk kategori UMKM jika memenuhi kriteria omzet dan aset sesuai dengan regulasi,” katanya.
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021, Usaha Mikro didefinisikan sebagai usaha yang memiliki omzet penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar, Usaha Kecil memiliki omzet penjualan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar, dan Usaha Menengah memiliki omzet lebih dari Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.