“Oleh karena itu, Kementerian Desa juga akan segera menunjuk para pendamping desa agar bisa mengawal pencairan dan penggunaan dana desa,” imbuhnya.
Sebelumnya, Koordinator Nasional JPPR, Masykurudin Hafidz menduga akan terjadi penyelewengan penyaluran dana desa di daerah yang tengah mepersiapkan Pilkada serentak, setidaknya terdapat 146 daerah yang kepala atau wakil kepala daerah sedang mencalonkan kembali, dengan total dana desa di daerah-daerah petahana tersebut mencapai Rp. 3.255.966.226.102. “Jangan sampai implementasi program dana desa menjadi alat mobilisasi petahana untuk mendapatkan manfaat terselubung,” kata Masykurudin.
Menurutnya, dengan melihat persoalan dana desa yang mengalami kendala terkait syarat penerimaan dan indikasi petahana memperlambat pencairan, maka potensi pemanfaatan dana desa untuk kepentingan Pilkada harus dicegah. “Program-program dana desa yang merakyat tidak boleh lantas diatasnamakan semata-mata kemurahan dan kebaikan hati petahana di masa kampanye Pilkada,” tambahnya.















