JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.
Ketua Umum Partai Golkar itu kembali dijerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus menilai pengumuman lembaga antirasuah itu mentersangkakan kembali orang kuat di republik ini atau yang disebut sebagai kebal hukum, pertanda nyata bahwa Presiden Jokowi tidak dapat dipengaruhi oleh kekuatan politik manapun untuk mengintervensi tugas KPK membelokan arah penyidikan kasus e-KTP.
Di sisi lain, KPK tetap “on the track” dan berhasil mempertahankan independensinya dalam menghadapi penyidikan kasus korupsi e-KTP.
“KPK tidak dapat dipengaruhi dan ditakut-takuti dengan kekuatan apapun secara politik dan hukum,” ujar Petrus di Jakarta, Jumat (10/11).
Pengumuman penetapan Novanto sebagai tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11).
“Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI,” kata Saut.












