Dia menilai, pengumuman KPK mentersangkakan kembali Setya Novanto untuk kedua kalinya, telah membalikan persepsi publik bahwa Setya Novanto akan lolos secara permanen dari proses hukum di KPK.
Tidak itu saja, KPK bahkan telah mendapatkan kembali legitimasi publik, politik dan moral yang sangat tinggi karena jutaan rakyat Indonesia menunggu kiprah KPK memerangi kejahatan korupsi tanpa pandang buluh.
“Publik juga menghendaki agar KPK segera memproses kembali Setya Novanto, menjadikannya tersangka, menahan dan membawa ke persidangan Pengadilan Tipikor untuk membuktikan bahwa hukum sebagai panglima dan tidak ada orang yang kebal hukum di era Presiden Jokowi,” jelasnya.
Pemberian status tersangka untuk kedua kalinya kepada Setya Novanto telah berimplikasi kepada tingginya legitimasi politik, hukum dan moral bagi KPK. Karena itu, tingginya legitimasi KPK ini harus menjadi momentum untuk segera menangkap dan menahan Setya Novanto segera, juga untuk membongkar dugaan korupsi dalam lingkaran dinasti korupsi Setya Novanto dan aliran dana korupsi e-KTP yang disebut-sebut mengalir ke Partai Golkar, Demokrat dan PDIP tidak kurang dari Rp 380 miliar.
Komentari tentang post ini