Oleh: MH. Said Abdullah
Pemerintah saat ini sedang merancang tiga Undang-Undang (UU) “sapu jagad” atau yang kita kenal dengan Omnibus Law. Satu dari tiga diantaranya yaitu Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja. Mungkin pemerintah tengah mencari eksperimen baru, dalam mendobrak hambatan yang menyebabkan minimnya investasi masuk ke tanah air.
Belajar dari pengalaman periode pertama Pemerintahan Jokowi- Jusuf Kalla, enam belas paket kebijakan yang sudah diterbitkan, ternyata kurang efektif dalam mengatasi hambatan-hambatan investasi.
RUU Omnibus Law Cipta Kerja, akan meyelaraskan 79 Undang-Undang (UU) dan 1.244 pasal. Kita bisa membayangkan, pekerjaan kolosal ini akan menguras energi dan fikiran anggota DPR dan pemerintah sendiri dalam proses pembahasan.
Muara dari Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini adalah penyerapan tenaga kerja, sehingga pencapaian serapan tenaga kerja kita lebih banyak mengatasi masalah pengangguran.
Harapan terhadap masuknya investasi melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dapat mengatasi masalah hulu dan hilir, yakni angkatan kerja yang didominasi usia produktif menjadi tenaga kerja terampil yang mampu terserap secara maksimal dalam pasar tenaga kerja, mengingat postur demografi kita berpotensi menjadi ancaman demografi.














