Kelima: pemberian kewenangan pemerintah yang bisa mengubah ketentuan Perundang-Undangan ini sangat vulgar akan menabrak konstitusi, sekaligus menyalahi sistematika hukum.
Penulis adalah Ketua Badan Anggaran DPR RI yang Juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian














