JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan uji materiil Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sidang Perkara Nomor 123/PUU-XXIII/2025 ini digelar Panel Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Jumat (1/8/2025) di Ruang Sidang Panel MK.
Pasal 14 UU Tipikor menyatakan, “Setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.”
Kuasa hukum Adelin Lis, Deni Daniel (Pemohon) menyampaikan pada kasus konkret menyebutkan Pemohon telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor 68 K/PID.SUS/2008.
Dalam putusan tersebut, UU Tipikor diberlakukan terhadap Pemohon, kendati inti permasalahan dari pelanggaran Pemohon diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan).
Pada norma tersebut tidak menyebutkan permasalahan Pemohon itu sebagai suatu tindak pidana korupsi.














