JAKARTA-Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) terhadap 12 golongan yang mulai berlaku per 1 Juni 2016 mengejutkan DPR. Pasalnya, kebijakan tersebut tanpa melalui pembicaraan dengan DPR. Karena itu, DPR menolak rencana pemerintah mencabut subsididi dan menaikan TDL bagi pelanggan 450-900 Kwh.
“Sikap ini semata-mata sebagai dukungan terhadap Pemerintah Jokowi-JK agar tetap sesuai dengan janji Nawa Cita sebagai implementasi gagasan Trisakti Bung Karno,” ujar anggota Komisi VII FPDI Perjuangan Mercy Chriesty Barends di Jakarta, Rabu (8/6)
Menurutnya, keputusan pemerintah menaikkan TDL ini tidak pernah dibahas dalam Rapat Kerja Komisi VII dengan PLN. Bahkan dalam rapat terakhir antara Komisi VII dengan PLN berlangsung pada tanggal 26 April 2016 lalu, tidak ada sedikitpun menyinggung kenaikan TDL bagi 12 golongan.
“Dalam rapat April lalu, materi pembicaraan saat itu terkait neraca ketenagalistrikan, infrastruktur dan distribusi kelustrikan, serta perkembangan program listrik 35.000 MW,” tuturnya.
Komentari tentang post ini